Jual Beli Burung Langka secara Ilegal, Pemuda Asal Madiun Diamankan Polres Ponorogo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Beli Burung Langka secara Ilegal, Pemuda Asal Madiun Diamankan Polres Ponorogo

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 29 April 2020 15:17 WIB

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat menggelar jumpa pers terkait jual beli hewan yang dilindungi.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor yang dilindungi. Di antaranya, 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, dan 1 ekor burung nuri kepala hitam.

Dari pengakuan pelaku, burung yang diperjualbelikan tersebut dipatok dengan harga bervariasi, tergantung jenis burung. Kurang lebih, 2 juta hingga 3 juta rupiah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo, pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.00. (nov/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video