Dirumahkan, Karyawan Tetap Dapat THR Penuh
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 22 April 2020 15:07 WIB
Sementara, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker Provinsi terkait masalah THR bagi yang dirumahkan ini. Hingga saat ini belum ada perubahan aturan terkait pemberian THR," terangnya.
Seperti diketahui, akibat penutupan aktivitas wisata, dunia hiburan, hotel, homestay, villa, dan penginapan lainnya akibat pandemi Covid-19, menyebabkan sedikitnya 2.555 karyawan dari sekitar 26 perusahaan di Kota Batu yang dirumahkan untuk sementara waktu. Sementara sekitar 55 karyawan telah di-PHK dari 2 perusahaan jasa perhotelan. (asa/dur)