Dirumahkan, Karyawan Tetap Dapat THR Penuh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dirumahkan, Karyawan Tetap Dapat THR Penuh

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 22 April 2020 15:07 WIB

Adiek Imam Santoso, Kabid HI DPMPTSP dan Naker Kota Batu.

Sementara, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker Provinsi terkait masalah THR bagi yang dirumahkan ini. Hingga saat ini belum ada perubahan aturan terkait pemberian THR," terangnya.

Seperti diketahui, akibat penutupan aktivitas wisata, dunia hiburan, hotel, homestay, villa, dan penginapan lainnya akibat pandemi Covid-19, menyebabkan sedikitnya 2.555 karyawan dari sekitar 26 perusahaan di yang dirumahkan untuk sementara waktu. Sementara sekitar 55 karyawan telah di-PHK dari 2 perusahaan jasa perhotelan. (asa/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video