Penundaan Pilkada 2020 Untungkan Calon Non Petahana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 06 April 2020 23:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal itu dampak dari penyebaran Covid-19 yang dinilai masuk kategori force majeure.
Namun secara politik, penundaan Pilkada Serentak itu memberi keuntungan tersendiri bagi para calon kepala daerah non petahana.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
Analisa tersebut disampaikan oleh Baihaki Siradj, pengamat politik dari Akurat Research & Consulting Indonesia (ARC Indonesia). Menurut Baihaki, dengan adanya penundaan itu, berarti ada waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukan kegiatan dalam rangka menyapa masyarakat.
"Penundaan ini memberi waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon untuk bertemu atau melakukan pendekatan pada masyarakat," ujar Baihaki, Senin (6/4).
Terutama, lanjut Baihaki, itu memberi keuntungan tersendiri bagi bakal calon yang merupakan tokoh baru atau non petahana.
"Penundaan pilkada menguntungkan calon pendatang baru atau non petahana yang popularitasnya masih rendah. Mereka jadi memiliki banyak waktu untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya," jelas Baihaki.