​Residivis Pembobol Rumah di Tuban Ditembus Timah Panas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Residivis Pembobol Rumah di Tuban Ditembus Timah Panas

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 03 April 2020 22:42 WIB

Sujud saat konferensi pers dengan kaki dibalut perban.

"Pelaku menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah korbannya," imbuh AKP Yoan.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku bisa diendus dan dilakukan penangkapan di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

"Dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video