Gugus Tugas Penanganan Covid-19: Masyarakat Pacitan Wajib Memakai Masker | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugus Tugas Penanganan Covid-19: Masyarakat Pacitan Wajib Memakai Masker

Editor: .
Kamis, 02 April 2020 17:10 WIB

Ilustrasi. foto: cilacap.info

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pemerintah desa (pemdes) menyediakan satu kamar istirahat khusus bagi warga pendatang yang dinyatakan Orang Dalam Risiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Setiap desa masing-masing ada dua bet yang disediakan untuk kamar istirahat mandiri. Karena jumlah desa dan kelurahan di ada 171, sehingga akan tersedia 342 kamar istirahat mandiri," kata Rachmad, Kamis (2/4).

Selain itu, Rachmad juga mengumumkan penambahan Pos Covid-19 perbatasan yang semula hanya berjumlah lima titik, mulai besok akan ditambah satu titik, yakni di Desa Ketro, Kebonagung. Di titik tersebut akan disediakan tim medis dari Dinas Kesehatan.

"Sudah disepakati oleh semua gugus tugas, termasuk perwakilan forum komunikasi kepala desa (FKKD) sebanyak tiga orang yang hadir dalam rapat kordinasi," tegasnya.

Menurut Rachmad, tim medis yang disiagakan 24 jam di Pos Covid-19 tersebut akan melakukan pemeriksaan detail terhadap setiap kendaraan yang melintas, utamanya para pendatang. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video