Milenial yang Masih Nekat Nongkrong akan Dibubarkan Aparat dan Terancam Hukuman Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 24 Maret 2020 11:55 WIB
Selain memberi imbauan pada warga untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, petugas juga meminta agar para pelaku usaha menerapkan kepatuhan Social Distancing, melalui sistem berjualan take away (dibawa pulang).
"Setelah kami imbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing, kemudian lokasi-lokasi ini disemprot disinfektan," paparnya.
AKBP Leonard menambahkan, jika masih ada masyarakat yang membandel, tidak mematuhi perintah petugas, bisa diproses hukum dengan dijerat pasal 212, pasal 216 (1) dan pasal 218 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun," pungkasnya. (ina/rev)