Bupati Sumenep Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Lapor KPK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 17 Maret 2020 17:21 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi dan rotasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu, terus berlanjut.
Hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dikirim KASN karena mutasi yang digelar Bupati Sumenep dinilai cacat hukum. Terkait hal ini, Herman Wahyudi, S.H. salah satu aktivsi LSM di Sumenep membuktikan janjinya dengan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
Bupati Sumenep Blusukan Kunjungi Nenek Hotipah dan Putriya di Rumah Reyotnya
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
dr. Erlyati Beber Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ginjal Kronis
Tertanggal 3 Maret 2020, Herman Wahyudi resmi melapor ke KPK perihal indikasi korupsi dan jual beli jabatan dengan cara memalsukan dokumen peserta mutasi JPT/ PPT tanggal 25 April Kabupaten Sumenep.
“Ya, kami telah resmi melaporkan kasus tersebut ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait indikasi korupsi dan jual beli jabatan dengan cra memalsukan dokumen peserta mutasi JPT/ PPT tanggal 25 April Kabupaten Sumenep,” ungkapnya saat diwawancarai di kantornya Pinggir Papas Kalianget, Selasa (17/3/2020).