Efisiensi Waktu, DPRD Pasuruan Bentuk 4 Pansus Kebut Pembahasan Raperda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 10 Maret 2020 20:07 WIB
Untuk memaksimalkan waktu yang ada, maka untuk pembahasan memang diupayakan bisa rampung sesuai dengan jadwal yang sudah ada. "Untuk pembahasan 14 raperda tidak dikebut, hanya untuk mengefisiensi waktu yang sudah ada, tapi tetap pembahasan sesuai mekanisme aturan," jelasnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, dari beberapa raperda yang dibahas tersebut, ada yang perda yang dicabut karena bukan lagi menjadi wewenang Pemkab Pasuruan.
Di antaranya Perda No 14/ 2006 tentang penetapan kawasan lindung, Perda No 7/2010 tentang izin usaha pertambangan mineral dan batuan, Perda No 16/2012 tentang retribusi izin gangguan, Perda No 28/2012 tentang usaha perikanan, dan Perda No 8/2014 tentang pengolaan air tanah. (bib/par/ian)