Warga Tegalsari Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri 4 Kali Hingga Hamil 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Tegalsari Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri 4 Kali Hingga Hamil 6 Bulan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 03 Maret 2020 11:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara sedang menanyai tersangka pencabulan, Sukarman (pakai kopyah).

Arman mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya ini sebanyak 4 kali hingga korban mengalami hamil 6 bulan. 

"Awal terbongkarnya kasus ini diketahui oleh neneknya yang bernama Musripah. Korban bilang kepada neneknya mengeluh kalau perutnya sakit, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng untuk dilakukan pemeriksaan di perutnya," ungkapnya. 

"Ternyata dokter yang menangani mengatakan kalau anak ini bukan sakit perut melainkan hamil yang diperkirakan masa kehamilannya sudah memasuki 6 bulan," sambungnya.

Mendengar kejadian tersebut, kakek korban bersama ibu berserta RT dan kadus (kepaladusun) setempat langsung melaporkanya di Polsek Tegalsari guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Setelah itu, pihak dari Polsek Tegalsari melalui Satreskrimnya melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Dalam penangkapan itu, tim dari Satreskrim Polsek Tegalasari berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) berupa 2 buah baju motif garis oranye dan warna hitam. Juga 2 celana pendek warna ungu dan merah tua serta sarung dengan warna hitam motif kotak. 

"Dalam kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur tersangka kami jerat dengan pasal 81 (1), (3) jo pasal 76 D Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 16 tahun 2016. Juga tentang penetapan peraturan menteri (Permen) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002," pungkasnya. (gda/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video