Terungkap, Kronologi Cairnya Uang 'Pengaman' Rp 125 Juta, Begini Penjelasan Ketua PKIS Sekar Tanjung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 02 Maret 2020 22:21 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terungkapnya penyaluran uang Rp 125 juta 'pengondisian kasus' dari Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung kepada oknum LSM dan oknum awak media di Kabupaten Pasuruan membuat geger. Tindakan itu dinilai mencoreng nama LSM dan awak media yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun, bahwa dugaan pemerasan dilakukan terhadap KPSP Setia Kawan, salah satu konsorsium PKIS Sekar Tanjung. Adapun pelakunya adalah oknum wartawan mingguan berinisial MH.
BACA JUGA:
LSM GMBI Pasuruan Siap Dukung World Water Forum ke-10 di Bali
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Lujeng Anggap Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Transparan
Rusdi Sutejo Lebarkan Sayap untuk Pilkada 2024, Lujeng Bilang Begini
Salah satu pengurus KPSP Setia Kawan, mengungkap modus yang dilakukan MH untuk meminta uang sebesar Rp 125 juta tersebut. Bahwa, awalnya MH menceritakan adanya pertemuan LSM dan sejumlah media membahas pailitnya PKIS Sekar Tanjung.
"MH bercerita sambil menunjukkan catatan berisi nama-nama pengurus LSM dan media di Pasuruan yang hadir dalam pertemuan itu," kata pengurus tersebut sambil meminta namanya tak dipublikasikan, Senin (3/2).
(Nama-nama oknum wartawan dan LSM yang dicatut MH saat meminta uang Rp 125 juta)