Tak Kunjung Bayar Upah Karyawan, Izin Operasional PT SGS Villa Panderman Hill Terancam Dibekukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Kunjung Bayar Upah Karyawan, Izin Operasional PT SGS Villa Panderman Hill Terancam Dibekukan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 25 Februari 2020 13:05 WIB

Para karyawan saat menyegel kantor PT SGS Villa Panderman Hill, beberapa waktu lalu.

"Jika sanksi ketiga ini tidak ada tindaklanjutnya, maka PT SGS bisa dikenakan sanksi terakhir, yakni pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf d tentang sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar upah sampai melewati batas waktu yang ditentukan," terangnya.

Ia mengungkapkan, pada 19 Februari 2020 sudah mengadakan pertemuan dengan PT SGS di kantor PT SGS Jalan Langsep No.8 Kavling EE-707 Bukit Panderman Batu. Dalam pertemuan itu, DPMPTSP dan Naker Kota Batu minta penjelasan terkait alamat kantor pusat dan pimpinan PT SGS.

"Lantas, Pak Simon dari PT SGS mengaku jika alamat kantor pusat PT SGS dan pimpinan perusahaan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam akta penderian perusahaan dan berita acara perubahan akta terakhir. Selanjutnya, dinas meminta dokumen dan legalitas perusahaan paling lambat tanggal 24 Februari 2020, termasuk penyelesaian tunggakannya kepada karyawan," paparnya.

Seperti diberitakan, prahara yang mendera puluhan pekerja dan PT SGS Villa Estate Panderman Hill tersebut terkait upahnya yang belum dibayar selama 4 bulan. PT SGS sampai saat ini baru membawar satu bulan hak karyawan. Terkait hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim akhirnya mengeluarkan rekomendasi Nomor 560 / 13421/108.5/2019 tentang pengenaan sanksi administrasi bagi PT SGS. (asa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video