Kisah Warga Beji Kota Batu Usai Rumah Dilelang Pihak Bank, Bakal Numpang Tinggal ke Teman-Teman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kisah Warga Beji Kota Batu Usai Rumah Dilelang Pihak Bank, Bakal Numpang Tinggal ke Teman-Teman

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 27 Januari 2022 17:22 WIB

Rumah Mulyanto saat dilakukan pengosongan.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sungguh miris nasib yang dialami Mulyanto, salah seorang warga Perumahan Puri Indah A2 No 8, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, . Pasalnya, dirinya bersama keluarganya pada Rabu (26/1/2022) kemarin harus mengosongkan rumahnya. Hal ini dikarenakan ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang bernomor 18/Eks/2021, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Kepada awak media, Mulyanto menceritakan kronogi peristiwa yang menimpanya. Bermula saat dirinya pada 2011 meminjam uang ke Bank BTN Kota Malang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berwirausaha di rumah.

"Namun, ternyata di dalam perjalanan usaha yang saya rintis mulai dari nol, tidak semulus yang saya harapkan. Sehingga terjadi kolaps dan usaha yang baru saja saya jalani gulung tikar," tuturnya dengan mata berkaca-kaca menahan sedih.

Meski demikian, Mulyanto tetap harus membayar angsuran kredit ke Bank BTN Cabang Malang yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani. Namun, suatu dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan.

"Pada akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank tersebut, yang mana pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan sebesar Rp 15 juta. Tapi anehnya justru sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta. Padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih," ungkap Mulyanto.

Setelah itu, dirinya melakukan upaya untuk bernegoisasi kepada pihak bank, namun gagal. Tak kurang akal, dengan niat baik kemudian Mulyanto minta untuk dipertemukan dengan pimpinan cabang.

"Saya juga sudah berkirim surat, tapi sama sekali tidak direspons. Tahu-tahu informasi yang saya terima sudah dilelang oleh pihak bank. Saya sebagai rakyat kecil hanya bisa berharap agar pengadilan bisa mengadili masalah yang saya alami," tukasnya.

Tak hanya itu, dengan peristiwa yang terjadi saat ini, diakuinya uang pelunasan yang ada di bank ia pun juga mengaku tidak diberitahu.

"Jujur, saya merasa dizolimi, karena rumah saya ternyata dilelang dengan jumlah Rp 270 juta. Padahal, saya sendiri juga tidak tahu. Berdasarkan informasi yang saya terima, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya. Kalau untuk luas tanah dan bangunan saya 123 meter persegi," bebernya.

Mulyanto lebih jauh juga mengungkapkan, jika saat ini usai rumahnya dieksekusi, dirinya bersama istri dan anak-anaknya tak punya tempat tinggal lagi.

"Mau bagaimana lagi, jadi terpaksa kami saat ini memang tidak punya tempat tinggal tetap. Rencananya kami bakal numpang tinggal ke rumah teman dengan berpindah-pindah tempat, agar tidak terkesan merepotkan," urainya dengan sedih.

Di tempat yang sama, Mohan Ayusta Wijaya, selaku Panitera menyampaikan, jika pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas perkara eksekusi yang terdaftar pada dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Lie Andry Setyadarma asal Surabaya melawan Mulyanto.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video