Polres Batu Siap Back Up Pol PP Tegakkan Perda Sampah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Minggu, 23 Februari 2020 12:57 WIB
Untuk itu, ia mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Hendaknya sampah dibuang pada tempatnya dan mengumpulkan sampah produktif yang bisa dibawa ke bank sampah untuk dijual dan dirupakan rupiah.
"Kalau boleh saya sarankan, hendaknya masyarakat Kota Batu mulai saat ini bisa memilah sampah yang layak dijual dan tidak. Bagi sampah yang layak jual hendaknya disetorkan ke bank sampah, dan hasilnya nanti bisa buat bayar pajak kendaraan bermotor, PBB, maupun iuran BPJS," ungkap Kapolres.
Seperti diberitakan, tahun ini Pemkot Batu mulai memberlakukan pembayaran iuran BPJS, PBB, dan pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sampah. Bahkan, MoU antara BPJS Cabang Malang, Pemkot Batu, dan Polres Malang sudah ditandatangani bersama, Minggu (23/2). (asa/rev)