Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih
Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 18 Februari 2020 21:46 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan harus berhati-hati merumuskan 4 Raperda inisiatif yang akan dibahas. Jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah mengajukan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR RI.
Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin saat menyampaikan jawaban atas 4 Raperda Inisiatif saat paripurna di DPRD Bangkalan, Selasa (18/2).
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
4 Raperda Inisiatif tersebut, yakni perubahan perda nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Bangkalan, perda terkait pemberdayaan petani yang menjadi usulan Komisi B, perda pengelolaan sungai yang diusulkan Komisi C, serta perda sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi D.