Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih

Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 18 Februari 2020 21:46 WIB

Ketua Fraksi PKB Mohammad Hotib membacakan tanggapan atas jawaban Bupati Bangkalan terkait 4 Raperda Inisiatif.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan harus berhati-hati merumuskan 4 Raperda inisiatif yang akan dibahas. Jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah mengajukan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR RI.

Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin saat menyampaikan jawaban atas 4 Raperda Inisiatif saat paripurna di , Selasa (18/2).

4 Raperda Inisiatif tersebut, yakni perubahan perda nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Komisi A , perda terkait pemberdayaan petani yang menjadi usulan Komisi B, perda pengelolaan sungai yang diusulkan Komisi C, serta perda sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi D.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video