Tindaklanjuti Protes Warga Lebak Jabung Terkait Galian C, Komisi III Gelar Rapat Rabu Depan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tindaklanjuti Protes Warga Lebak Jabung Terkait Galian C, Komisi III Gelar Rapat Rabu Depan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 10 Februari 2020 20:06 WIB

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dengan warga Desa Lebak Jabung.

"Kita yang mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Tapi rekomendasi UKL dan UPL itu disesuaikan oleh tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Jadi DLH itu tugasnya memastikan bahwa lingkungan itu bisa dikelola dengan baik. Pemerintahan tidak mungkin tujuannya membuat kerusakan hutan, banjir, dan longsor. Jadi yang bagian jaga-jaga terkait lingkungan hidup itulah tugas dari dinas DLH," ujar Didik.

Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi III M. Syaiku Subhan, S.H. menjelaskan regulasi tentang penambangan galian C.

"Menurut Undang-Undang, galian itu tidak boleh dikeruk dengan kedalaman lebih dari 8 meter. Jaraknya dengan sungai, hutan, dan pemukiman warga minimal 50 meter. CSR atau kompensasi pengusaha tambang itu harusnya untuk revitalisasi kerusakan akibat galian C. Dan berapa biaya CSR itu harusnya hitung-hitungannya sudah jelas dan janjiannya dengan kepala desa sebelum izin rekom dikeluarkan," terang politikus Hanura ini.

Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Bupati, Kapolres, Dandim, pihak penambang dan perwakilan Desa Lebak Jabung untuk merumuskan solusi permasalahan tersebut, Rabu (12/2) mendatang. 

Diketahui, sebelumnya warga Desa Lebak Jabung mengadukan dampak galian C yang menyebabkan saluran air terputus, dan berubahnya warna air menjadi keruh. Bahkan sejumlah warga menyampaikan protes ini dengan berjalan kaki ke Jakarta. (ris/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video