Hamili Pacar Lalu Ogah Tanggung Jawab, Bocah SMA di Blitar Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 26 Januari 2020 17:34 WIB
AKBP Leonard Sinambela membenarkan bahwa pelaku menolak saat dimintai pertanggung jawaban. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku ini menolak dimintai pertanggung jawaban, hingga akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban," imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota. Pihaknya juga sudah melakukan visum dan memintai keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal UU 1 Tahun 2016 tentang perlindungan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (ina/rev)