Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 23 Januari 2020 17:22 WIB

Ika Puspitasari, adik kandung Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat memberi keterangan pers. Ika saat ini adalah Wali Kota Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 34 Miliar eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai menyentuh Ika Puspitasari. Adik kandung MKP tersebut dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/1) tadi siang.

Ika Puspitasari yang juga Wali Kota Mojokerto dimintai keterangannya bersama enam pejabat, mantan anggota dewan dan rekanan dalam hari ketiga pemeriksaan. Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah itu memanggil Ibunda MKP, Siti Fatimah.

Ning Ita - panggilan akrab Ika Puspitasari - diperiksa selama kurang lebih tiga jam di Aula Wira Pratama di lantai 2 Polres Mojokerto Kota. Menggunakan baju batik coklat, Ning Ita datang lebih awal dari jadwal pemanggilan penyidik, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain dia, ada Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto Dyan Anggrahini, mantan Kepala Bapenda Teguh Gunarko, mantan Kabid Tata Bangunan dan Prasarana Jalan DPUPR Yuni Laila Faizah. Kemudian, tampak juga Nono Suharmanto mantan Kades Watu Kenongo, mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Hery Susanto, serta Masduqi mantan Sekda Kabupaten Nganjuk.

Kehadiran Ning Ita, banyak menyedot perhatian media. Kepada para awak media yang setia menunggu pemeriksa mulai pagi, Ning Ita mengatakan bahwa semuanya sudah clear. Ia mengungkapkan semua kekayaan atau aset yang dimilikinya tidak ada keterkaitan dengan MKP. Ia juga menegaskan bahwa panggilan KPK kali ini dirinya berkapasitas sebagai keluarga, bukan sebagai Wali Kota Mojokerto atau ada kaitannya dengan Pemkot Mojokerto.

"Bahwa saya diperiksa bukan sebagai Wali Kota Mojokerto juga tidak ada hubungannya dengan Pemkot Mojokerto. Kali ini clear kalo aset-aset yang saya miliki tak ada hubunganya dengan pak MKP," konfirmasinya.

Dengan suara agak serak, ia juga menegaskan bahwa dirinya tak memiliki jabatan di CV. Musika. Sementara itu, Dian Anggraini Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto, memaparkan ia sedang dilakukan pemeriksaan terkait gaji MKP selama menjabat.

“Saya dimintai data gaji pak MKP selama menjabat dan SK pemberhentian,” ujarnya.

Sedang Teguh Gunarko, ia mengaku pemeriksaan terhadap dirinya ditanya soal mobil Innova yang diberi oleh MKP. “Ditanya soal kendaraan Innova, ya diberikan kepada saya saat menjabat sebagai Kabag Umum,” cetusnya.

Mantan Bupati Mojokerto MKP ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP. Ia diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.

Uang tersebut sebagian di antaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group. Yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa. (yep/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video