Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 05 Januari 2020 16:30 WIB

Febriana Meldyawati

Lebih lanjut, Febriyana menjelaskan semangat zonasi toko modern dalam perda 18 tahun 2015 adalah untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil yang mana mereka adalah pemilik modal kecil. "Kalau jelas-jelas dilanggar lalu di mana kah posisi pemerintah jika masih membiarkan pelanggaran perda ini terus dilakukan?," tuturnya.

Ke depan ia mendesak kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari agar tegas membatasi atau melakukan moratorium izin toko modern yang jumlahnya sudah menjamur. Terutama yang melanggar zonasi.

"Harus ada ketegasan pemerintah. Jangan bersembunyi di balik investasi, tapi membunuh ekonomi rakyat," pungkasnya. (yep/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video