Fajar: Masyarakat Bisa Gugat Pemkab dan DLH Gresik Atas Tercemarnya Kali Lamong
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Syuhud
Senin, 23 Desember 2019 10:16 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH FT (Fajar Trilaksana), Andi Fajar Yulianto merespons matinya ikan-ikan di Kali Lamong yang ditengarai tercemar limbah.
Menurut Fajar, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik sudah mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah di Kali Lamong, maka masyarakat yang dirugikan bisa menggugat DLH setempat.
BACA JUGA:
Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan
Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor di Gresik Tabrak Bokong Truk Hingga Meninggal Dunia
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
"Dinas LH Gresik jika terbukti ada indikasi lalai dalam menertibkan kondisi Kali Lamong, maka pihak yang benar-benar terdampak (masyarakat, Red) hingga timbul kerugian maka dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (GPMH) ke pengadilan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/12).
Fajar mengungkapkan, pencemaran Kali Lamong adalah salah satu fakta kurang maksimalnya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melakukan penelusuran bagi perusahaan yang seharusnya wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).