Polres Gresik Bekuk 2 Polisi Gadungan dan 3 Pelaku Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Gresik Bekuk 2 Polisi Gadungan dan 3 Pelaku Narkoba

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 13 Desember 2019 01:34 WIB

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat mengekspos para pelaku. foto: ist

Para pelaku, lanjut kapolres, bilang kepada penjual kalau menjual pil tanpa izin dari Dinas Kesehatan adalah melanggar, dan dapat dipidanakan. Kemudian, para pelaku mengancam akan membawa korban ke Polda dan mengajak korban untuk ikut kedalam mobil untuk menunjukan lokasi agen.

Nah, dalam perjalanan kedua pelaku meminta sejumlah uang, sehingga korban menghubungi suami untuk bertemu di Kedungdoro Surabaya. "Para pelaku mengancam apabila tidak memberi uang maka korban akan dibawa ke Polda," terang kapolres.

Kapolres menambahkan, penangkapan kedua polisi gadungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3X , MT, Nopol L 1178 XF warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung type SM-A 305 F / DS, uang tunai Rp 2 juta, dan 1 strip pil Ponstan. 

"Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 53 dan atau pasal 333 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video