Datangi LBH Fajar Trilaksana, Pelanggan Adukan Layanan PDAM Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Datangi LBH Fajar Trilaksana, Pelanggan Adukan Layanan PDAM Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 Desember 2019 16:15 WIB

Fajar Yulianto menerima pengaduan pelanggan PDAM. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Untuk itu, LBH Fajar Trilaksana akan membantu memperjuangkan hak mereka dalam hal buruknya pelayanan ini. Sebab, apa yang dilakukan PDAM itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat kami akan lakukan klarifikasi ke PDAM. Jika memang tidak ada itikad baik, maka pastikan nantinya kami akan melakukan langkah-langkah Hukum," paparnya.

"Bahwa konsumen mengeluh dan mengadu ketika tak mendapatkan pelayanan dengan baik, itu hak. Sebab, hak konsumen jelas dilindungi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen (UUP) pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)," tambahnya.

"Intinya, konsumen dijamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Juga harus memberikan barang jasa tersebut sesuai yang dijanjikan," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   PDAM Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video