Sering Lihat Konten Porno, Pengedar Pil Koplo Tega Setubuhi Anak Kandung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sering Lihat Konten Porno, Pengedar Pil Koplo Tega Setubuhi Anak Kandung

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 04 Desember 2019 12:58 WIB

Pelaku digelandang ke Mapolres Blitar Kota.

Selain itu, lanjut Kapolres, pelaku sering memaksa sekaligus mengancam agar korban mau untuk melayani nafsu bejat pelaku. Pengakuan korban, pelaku cukup temperamen. Pelaku pernah memukul, sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan.

"Hal ini membuat anaknya takut sehingga mau diajak berhubungan badan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Apabila pelaku orang tuanya sendiri ada pemberatan sepertiga dari hukuman," pungkasnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, bungkus alat kontrasepsi, 267 butir pil dobel L dan sejumlah obat-obatan yang belum diketahui kandunganya. (ina/ns)

 

 Tag:   polres blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video