Sopir Angkot Probolinggo Keluhkan Aturan Trayek Berbadan Hukum
Editor: Revol Afkar
Kamis, 28 November 2019 13:16 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) Kota Probolinggo mengeluh soal pemberlakuan aturan trayek. Hal ini terungkap saat gelar penyuluhan bagi para pemilik dan sopir Angkutan Kota di Gedung Olahraga (GOR) A. Yani, Kamis (28/11).
"Kita bukannya tidak mau mengikuti aturan, tetapi ketika trayek itu harus berbadan hukum, maka nama pemilik STNK-nya akan berubah menjadi PT, bukan atas nama pribadi lagi," ujar salah seorang sopir angkot di sela-sela penyuluhan itu.
BACA JUGA:
Pria di Probolinggo Cabuli Sepupu Istrinya
Polres Probolinggo Janji Tindak Tegas Debt Collector Mokong
Perampokan Minimarket di Probolinggo, Pelaku Lukai Pegawai
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Jika STNK-nya berubah menjadi nama PT, maka kendaraan angkot itu tidak bisa dijadikan agunan untuk peminjaman di bank. "Ini yang membuat pemilik angkot keberatan," tandas sopir angkot yang minta namanya tidak disebutkan.
Kasi Angkot DLLAJ Kota Probolinggo, Dahroji menjelaskan, pemberlakuan trayek bagi angkot agar berbadan hukum sesuai perundang-undangan nomer 22 tahun 2009. "Jadi ini memang ada regulasinya," ungkapnya.
Menurut dia, pemberlakuan regulasi trayek harus berbadan hukum itu, minimal memiliki 5 anggota. "Jika trayeknya tidak berbadan hukum, maka trayek itu tidak bisa diperpanjang. Sanksinya angkot itu tidak boleh beroperasi," tandasnya.