Aniaya Teman Sendiri, Dua Warga Balongbendo Sidoarjo Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 26 November 2019 22:43 WIB
Tidak hanya adu mulut, tersangka Naufal langsung pulang mengambil sebilah celurit dan mencari keberadaan korban. Setelah melihat korban berada di depan masjid, tersangka langsung mengayunkan celurit tersebut ke arah korban. "Sabetan itu tidak sampai mengenai korban," katanya.
Namun, perkelahian terus terjadi sehingga korban mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku Naufal. Gilang yang saat itu bersama tersangka Naufal, ikut memukul dan menendang korban hingga lecet di sekujur tubuhnya.
Tak menerimakan kejadian itu, korban kemudian lapor ke Mapolsek Balongbendo. Usai mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Dijerat pasal 170 ancamannya 5 tahun penjara. Karena membawa senjata tajam, pelaku juga dijerat undang-undang darurat," pungkasnya. (cat/ian)