Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Selasa, 29 Oktober 2019 23:12 WIB

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus.

"Ini merupakan jaringan Sokobanah yang diketahui ada 50 Kg yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jatim saat melakukan penggerebekan di Sokobanah dengan menggunakan helikopter," terang Arsal.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati mengungkapkan, pemusnahan barang bukti 5 kg sabu menjadi perhatian Pemerintah Lumajang untuk semakin memperketat jaringan peredaran dan pengguna narkoba yang ada di Lumajang.

"Kita terus bekerja sama dengan Polres, TNI maupun BNN Lumajang untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Bunda Indah ini mengimbau kepada masyarakat Lumajang, terutama para orang tua untuk memantau anaknya biar tidak jerumus dalam narkoba. "Para orang tua untuk selalu memantau anaknya bair tidak jerumus dalam narkoba," tuturnya.

Diketahui, Tim Cobra Satreskoba berhasil mengungkap Hanif Rohman sebagai kurir sabu. Polisi berhasil mengamnkan 4,87 Kg sabu yang ditaruh di dalam tas koper warna cokelat.

Sabu yang dibungkus teh hijau yang disusun di dalam tas koper disembunyikan di dalam rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Dengan pidana hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (ron/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video