Polda Jatim Musnahkan 11.130 Gram Sabu-sabu dan 274 Ribu Pil Dobel L
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anastasia Novarina
Rabu, 23 Oktober 2019 11:59 WIB
“Ini merupakan pengembangan kasus lama. Barang tetap dari Malaysia lewat Jakarta. Itu yang pertama. Yang kedua, yang 11 kilogram ini juga barang dari Malaysia ditangkap di Pontianak,” katanya.
“Sekarang kasusnya sudah P21. Tinggal lima hari lagi kita serahkan ke kejaksaan,” kata Dirresnarkoba Jatim.
Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2005 tentang narkotika. (ana/dur)
(Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Santosa Ginting Manik).