Tak Miliki Izin Edar, Pemilik Karaoke Rasa Sayang di Mayjen Sungkono Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Miliki Izin Edar, Pemilik Karaoke Rasa Sayang di Mayjen Sungkono Diamankan Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 23 Oktober 2019 00:57 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - IK, warga Surabaya pemilik Rasa Sayang outlet Veranza/Broadway Bar-Karaoke-Lounge Jl. Mayjend Sungkono 180 Surabaya diamankan Polisi.

Pasalnya, ia nekat menyediakan lagu-lagu di rumah karaokenya tanpa memiliki izin lisensi atau izin edar dari produser dan pencipta lagu. Ia juga diduga tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini disampaikan Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera S.I.K, didampingi oleh Dirkrimsus Polda jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.I.K dan Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara S.I.K. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh artis Anang Hermansyah dan Adi Adrian dari LMKN bidang Kolektif dan Royalty, di depan halaman gedung Mahameru , Selasa (22/10).

" pertama kali mengungkap dan merilis di depan rekan-rekan sekalian. Kita mencoba mengangkat hak cipta ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum yang nanti disampaikan penyidik dan sudah dua kali disomasi tapi tidak dihiraukan sama mereka," ungkap Barung.

Barung menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2016 lalu, di mana ada beberapa lagu koleksi rumah karaoke Rasa Sayang yang royaltinya tidak dibayarkan kepada LMKN melalui Koordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

"Hingga LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak ‘Rasa Sayang’ sebanyak dua kali. pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke ," jelasnya.

Dirreskrimsus , Kombes Pol Yusep Gunawan menuturkan, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Di mana dalam Undang-Undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Pengelola rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” tuturnya.

Oleh karena adanya laporan itu, pun menindaklanjuti hingga sang pengelola rumah karaoke yang berada di bilangan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, dijadikan tersangka.

Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani . Satu di antaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.

“Ini bukti serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” lanjutnya.

Ditambahkan Kanit I HAKI Subdit Indagsi, Kompol Dodon Priyambodo, bahwa IK juga disangkakan melakukan pembajakan lagu dalam usahanya. Ia menjelaskan, koleksi lagu yang ada pada rumah karaoke Rasa Sayang selama ini digandakan. Yakni, menggandakan karya ciptakan menggunakan server, lalu disebarkan ke ruang-ruang karaoke.

“Sehingga bisa diakses publik, dan dipergunakan para pengusaha ini untuk komersial untuk mencari keuntungan,” ucapnya.

IK diduga melanggar Pasal 117 Ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Di tempat terpisah, Kapolda Jatim dengan stakeholder hak cipta dan pengusaha karaoke wilayah Jawa Timur yang diwakili oleh Dirkrimsus menggelar ramah tamah di gedung Mahameru Mapolda Jatim. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video