Persoalan Mutasi di Pemkab Sumenep Terus Meruncing, Bupati Dinilai Langgar UU ASN No 5 Tahun 2014 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Persoalan Mutasi di Pemkab Sumenep Terus Meruncing, Bupati Dinilai Langgar UU ASN No 5 Tahun 2014

Editor: .
Wartawan: Sahlan
Kamis, 26 September 2019 14:29 WIB

Herman Wahyudi, S.H.

“Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat dimaksud adalah agar seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPT-nya yang sudah menjabat selama 5 (lima) tahun atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 117 UU ASN kepada Komisi ASN dan tenggang waktu yang diberikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2019,” jelasnya.

"Masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," urainya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Sekdakab Sumenep Hisbul Wathan, S.H., saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku dengan adanya perubahan Struktur Organisasi (SO), karena SO yang baru otomatis menganulir SO sebelumnya yang sudah habis atau sudah selesai.

"Seseorang tidak lagi menduduki jabatan ketika strukturnya sudah itu habis. SO sudah berubah semua yang terkait dengan Struktur Organisasi itu menjadi tidak ada, akhirnya di-Plt-kan yang kemudian dengan SO baru diangkatlah," kata Hisbul Wathan saat menjelaskan tentang mutasi dan rotasi yang menjadi polemik panjang itu.

Menanggapi pesoalan waktu lamanya menjabat yang dianggap kurang masa waktunya, Wathan mengatakan siap diuji. "Itu sudah betul dan ini menarik, jika mau diuji kami siap di mana pun akan diuji karena dari sisi hukum, ya seperti itu tidak nyampek 5 tahun," katanya. (aln)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video