Polda Jatim Akhirnya Tetapkan Veronica Koman sebagai DPO
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 20 September 2019 15:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Veronica Koman akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagai tersangka penyebar berita bohong dan provokator terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua
“Kemarin kita sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Pada saat mencari, yang bersangkutan tidak ada dan kita melakukan penggeledahan. Dan dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” ujar Kapolda Jatim Ir Jen Pol Luki Hermawan didampingi wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidpropam Kombes Pol Hendra Wirawan, S.I.K. di Mapolda Jatim, Jumat (20/9).
BACA JUGA:
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Luki mengatakan, usai penetapan DPO tersebut pihaknya bakal mengirim red notice ke Prancis untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka Veronica. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kini tersangka mulai membuka komunikasi dengan KBRI di Australia.