Bang Jek, Pencabul 50 Anak-anak Ditangkap Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bang Jek, Pencabul 50 Anak-anak Ditangkap Polda Jatim

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 14 September 2019 10:16 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Ditambahkan Festo, kegiatan asusila kebanyakan dilakukan di rumah tersangka. Di rumah, tersangka menggerayangi korban hingga melakukan sodomi. Total ada 50 anak-anak yang berusia 14 – 19 tahun yang menjadi korbannya. Pelaku tidak ingat semua korbannya, hanya sekitar 19 anak yang dia ingat. Semua korban pelaku yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas ini berdomisili di sekitar Tulungagung, Blitar hingga Kediri.

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI no. 23 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ana/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video