Satu Lagi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Dijebloskan ke Tahanan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 11 September 2019 23:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus kredit fiktif BRI bertambah. Kali ini, adalah Yano Octavianus Albert Manopo yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Surabaya dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/9).
Yano Octavianus Albert Manopo diduga menggunakan identitas palsu untuk kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto saat jumpa pers di kantornya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
Anton mengatakan, tersangka menggunakan identitas palsu untuk permohonan KMK dan bekerja sama dengan Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
"Tersangka berinisial YOAM ini telah menikmati uang pencairan dana KMK sebesar seratus juta rupiah," kata Anton Delianto.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. "Tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," terang Anton.
Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.