Kasus Ujaran Diskriminasi Ras Papua, Tersangka Oknum Staf Kecamatan Resmi Ditahan Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Ujaran Diskriminasi Ras Papua, Tersangka Oknum Staf Kecamatan Resmi Ditahan Polda Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 03 September 2019 19:58 WIB

Tersangka saat digelandang petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka oknum Staf Kecamatan inisial SA resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh . Penahanan itu atas kasus ujaran diskriminasi ras kepada .

Saat dipindahkan menuju ruang tahanan, SA menyempatkan berhenti untuk mengucapkan permohonan maaf atas apa yang ia lontarkan saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa .

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di , saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan. Saya ingin mohon maaf saja," ucap SA di depan wartawan, Selasa (3/9).

SA juga membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis di kertas beserta tanda tangan dirinya.

Berikut isi surat tersebut: 

"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.

Bagi saya NKRI harga mati.

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun."

Sementara saat ditanya soal apa yang ia lontarkan di dalam video, SA mengatakan jika hal itu ia serahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. "Untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang nanti dari pihak lawyer saya konfirmasi," jelasnya.

Kuasa Hukum SA, Hishom Prasetyo menambahkan jika kliennya akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Upaya lain untuk meringankan masih didiskusikan oleh tim kuasa hukumnya.

"Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan akan kami sampaikan kemudian," tutupnya. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video