​Pakde Karwo Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pakde Karwo Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang

Editor: Tim
Rabu, 21 Agustus 2019 21:05 WIB

Soekarwo, mantan gubernur Jawa Timur. foto: istimewa

Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung

Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum diketahui keterangan yang akan digali penyidik dari Pakde Karwo. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan menelusuri aliran duit suap yang diterima Supriyono.

Pakde Karwo memiliki karir panjang di birokrasi Provinsi Jawa Timur. Sebelum menjadi gubernur Jawa Timur dua periode, ia juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Jawa Timur. (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video