Tanya Jawab Islam: Hukum Talak Lewat WA, Sah kah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 29 Juni 2019 14:36 WIB
>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Tanya:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Asalamualaikum pak Kiai, maaf saya mau bertanya jika suami mengucapkan talak lewat tulisan di WA (WhatsApp) apa itu sudah sah menurut agama?
(Sarah, Surabaya)
Jawab:
Hal mendasar yang perlu diketahui oleh semua orang yang berumah tangga adalah kesungguhan atau gurauan dalam hal pernikahan dan perceraian itu dianggap sah dan terjadi. Guraunya dianggap sah, apalagi sungguh-sungguhnya. Abu Hurairah melaporkan hadis bahwa Rasul saw bersabda:
“Ada tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan guraunya juga dianggap serius; nikah, cerai dan ruju’”. (Hr. Turmudzi:1184)