Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 21 Juni 2019 14:26 WIB
Para pemohon paspor ini, kebanyakan juga mengajukan permohonan paspor secara mandiri. Padahal para calon TKI yang berangkat secara prosedural biasanya permohonan paspornya selalu melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Kami akan menangguhkan, sampai yang bersangkutan bisa menunjukan dokumen, data, atau keterangan yang lebih meyakinkan petugas. Seperti surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," papar dia.
Imigrasi Klas II Blitar memang terus berupaya memperketat pengawasan permohonan paspor. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya mencegah perdagangan manusia. (ina/ns)