Mutasi ASN OPD Pemkab Malang Jadi Polemik, Begini Penjelasan Sekda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 13 Juni 2019 18:44 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Mutasi atau pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Malang akhir Mei lalu menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, mutasi yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Muljono bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang H. Sanusi ini disinyalir belum mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:
Bupati Malang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu di 3 Kecamatan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
Perumda Jasa Yasa Launching Campervan Wisata Tujuan Balekambang dan Ngliyep
Bupati Malang Tinjau Jalan di Desa Wonorejo
Didik mengaku, izin Kemendagri baru diambil hari ini. “Iya, izin Kemendagri baru diambil hari ini mas,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Ditanya soal keabsahan mutasi yang dilakukannya, Didik mengatakan, itu hanya sekadar lisan dan itu sah. “Itu tidak masalah, Itu kan hanya sekadar lisan. Untuk tanggalnya nanti disesuaikan dengan tanggal ketika izin Kemendagri sudah ada,” kata dia.
Simak berita selengkapnya ...