Kepala Dikbud Pacitan: Sumbangan Insidental Masih Diperbolehkan, Asalkan...
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Juni 2019 15:25 WIB
Menurut mantan staf ahli bupati ini, ada tiga komponen penyelenggara pendidikan. Selain pemerintah, juga keterlibatan masyarakat, serta orang tua. Lantas bagaimana dengan masih adanya uang insidental? Ia menegaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75/16 tentang Komite Sekolah, insidental dimaksud masih diperbolehkan dari sisi aturannya. Namun, pihak yang mengkoordinir bukan lembaga sekolah, melainkan komite.
"Sepanjang itu bukan pungutan. Ya artinya sukarela saja, tidak harus berwujud uang namun barang juga bisa yang berkaitan dengan keperluan sekolah. Misalnya saja pembangunan pagar sekolah, komite diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan insidental semacam itu," jelasnya. (yun/rev)