Kasus Pengeroyokan Preman Kampung di Tuban, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Editor: Tim
Wartawan: Suwandi
Sabtu, 08 Juni 2019 19:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap preman kampung yang bikin ulah di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga tewas di lokasi, pada Jum'at (7/6) malam.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6). Ia menegaskan, penetapan 13 orang tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Mereka dipersangkaan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
"Saat ini dari 13 tersangka sudah kami amankan," terang Mustijat.