Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 11 Mei 2019 22:08 WIB

Cema Ismail saat digelandang di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hubungan asmara tak selamanya membuahkan kebahagian bagi dua insan manusia yang sedang di mabuk cinta. Begitulah yang sedang dialami oleh Cema Ismail, pria asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Pemuda 19 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara. Cema dihukum karena ia diduga kuat telah menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 5 bulan.

Kekasih Cema sendiri sesuai informasi yang didapat dari Polres Trenggalek masih berstatus pelajar kelas II SMA.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S melalui jumpa pers mengatakan, Cema diamankan petugas setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

"Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan korbannya masih di bawah umur hingga hamil. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas," ungkapnya Jumat (10/5).

Dijelaskan oleh Didit, peristiwa ini terjadi pada bulan Juni 2018 yang lalu. Ketika itu korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di pantai Konang Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Dari perkenalan tersebut, pelaku dan korban kemudian melanjutkan ke jenjang pacaran. Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mulai melancarkan bujuk rayunya pada korban dengan kata-kata manis bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban.

Mendapati rayuan seperti itu, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan itu sendiri dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali. Pertama pada bulan Agustus, November, dan Desember 2018.

Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi tubuh anaknya. Kemudian orang tua korban memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

"Begitu orang tua korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya, ia tidak terima dan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Masih menurut Didit, setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek pada Rabu (8/5).

Sementara seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Trenggalek.

"Pelaku akan dikenakan pasal 18 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video