Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 11 Mei 2019 22:08 WIB

Cema Ismail saat digelandang di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Mendapati rayuan seperti itu, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan itu sendiri dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali. Pertama pada bulan Agustus, November, dan Desember 2018.

Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi tubuh anaknya. Kemudian orang tua korban memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

"Begitu orang tua korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya, ia tidak terima dan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Masih menurut Didit, setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek pada Rabu (8/5).

Sementara seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Trenggalek.

"Pelaku akan dikenakan pasal 18 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video