Jelang Coblosan, Polarisasi Masyarakat Pacitan Semakin Menguat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 07 April 2019 16:48 WIB
Selain itu, pimpinan Bawaslu Provinsi Jatim ini juga menjelaskan dua metode kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April nanti. Yaitu rapat umum dan kampanye media massa.
"Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye media massa secara mandiri. Namun harus ada pembatasan, terutama dari sisi durasi. Jangan sampai ini menjadi potensi pelanggaran. Sebab bisa berujung ke ranah pidana pemilu. Begitu yang diamanatkan UU 7/17," pesannya.
Sementara Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus mengajak peserta pemilu dan awak media untuk menyamakan persepsi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, khususnya dalam pelaksanaan kampanye media massa.
"Diharapkan semua peserta pemilu yang melakukan kegiatan rapat umum bisa mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (yun/ian)