Larangan Merokok Sambil Naik Motor Belum Berlaku di Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 04 April 2019 17:53 WIB
Tujuh pelanggaran itu antara lain, tidak memakai helm SNI, berkendara melawan jalur, pengendara belum cukup umur, berboncengan lebih dari satu, berkendara sambil main handphone, kecepatan tinggi, dan berkendara dalam keadaan mabuk.
"Kami masih fokus penindakan terhadap tujuh pelanggaran itu. Setiap hari, petugas intens memelototi pengendara di jalan raya dan menindaktegas ketika melihat pelanggaran tersebut," terangnya.
Untuk pelanggaran pengendara merokok, sejuah ini Satlantas Polresta Sidoarjo belum ada rencana ke arah itu. Kordinasi atau petunjuk dari Ditlantas Polda Jatim juga belum ada terkait penanganan atau tindakan terhadap pelanggaran itu.
"Intinya, sejauh belum ada rencana penerapan terhadap aturan itu di Sidoarjo. Kami masih fokus terhadap penindakan tujuh pelanggaran utama tersebut," pungkasnya. (cat/ian)