Larangan Merokok Sambil Naik Motor Belum Berlaku di Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 04 April 2019 17:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aturan tilang untuk pengendara yang merokok belum berlaku di Sidoarjo. Satlantas Polresta Sidoarjo belum memberlakukan itu, sehingga warga masih bebas untuk berkendara sambil merokok.
Larangan merokok sambil berkendara itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster di Sidoarjo
Wisuda Siswa SMA Islam Sidoarjo 2024 Dihadiri Stafsus Wapres RI
Jambret di Porong Sidoarjo Resahkan Warga, Ini Cerita dari Suami Korban
Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
Denda bagi pelanggar aturan ini Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Sejauh ini, baru Polda Metro Jaya yang memberlakukan ketentuan baru tersebut.
"Belum, di Sidoarjo belum diberlakukan aturan itu," cetus Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar, Kamis (4/4).
Di Sidoarjo, menurut Fahrian, masih fokus melakukan penindakan tegas terhadap tujuh pelanggaran utama. Yakni pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, padahal sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.