Polres dan Kejari Tuban Digugat Praperadilan oleh Terdakwa Kasus Narkotika | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres dan Kejari Tuban Digugat Praperadilan oleh Terdakwa Kasus Narkotika

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 20 Maret 2019 19:54 WIB

Selain itu, lanjut Tejo, hasil tes urine kliennya juga negatif. Apalagi, dalam hal pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian, HS tidak didampingi penasehat hukum.

“Maka seharusnya hasil pemeriksaan oleh tersangka juga dinilai cacat hukum. Untuk itu kami meminta agar klien kami dilakukan pemeriksaan ulang dan harus ada pendampingan oleh penasehat hukum,” papar kuasa hukum yang berkantor di Jalan Delima, No. 142 Kelurahan Perbon itu.

Hal inilah yang menjadi alasan HS mengajukan sidang praperadilan, sekaligus menuntut ganti rugi kepada Polres dan , karena penetapan tersangka dianggap mencematkan nama baik keluarga besar HS.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum , Andi Surya Perdana membenarkan bahwa pihak telah digugat praperadilan oleh kuasa hukum HS. Ia menjelaskan, bahwa penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap HS sudah sesuai prosedur.

“Surat perintah penahanan dari kami sudah sesuai prosedur,” terang Andi.

Pihaknya menampik jika dalam penetapan sebagai tersangka menyalahi aturan yang ada. Ia memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh pihak Kejari, meliputi alat bukti saksi, alat bukti surat (berkas), alat bukti petunjuk, bahkan alat bukti dari pengakuan tersangka yang sudah dilampirkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa ia mengakui sebagai pengguna.

“Tentunya alat bukti lainya akan kami beberkan lebih lanjut ketika persidangan pokok materi. Selain itu, tersangka dalam proses penyidikan juga sudah terbukti mengakui perbuatanya,” pungkasnya. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video