​Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Dapat Teguran Gubernur Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Dapat Teguran Gubernur Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 21 Januari 2019 21:16 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Surat teguran ini diberikan karena wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugas sebagai pejabat negara selama 10 hari tanpa izin ke Bupati Trenggalek, maupun Gubernur Jatim.

"Teguran ini kita berikan karena sesuai undang undang no 23 tahun 2014 lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar," kata Soekarwo, Senin (21/1).

Menurut pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.

"Kami mendapatkan informasi dari pak Bupati Trenggalek yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore kami menerima dan mendapatkan laporan bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video