Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Dapat Teguran Gubernur Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 21 Januari 2019 21:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Surat teguran ini diberikan karena wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugas sebagai pejabat negara selama 10 hari tanpa izin ke Bupati Trenggalek, maupun Gubernur Jatim.
"Teguran ini kita berikan karena sesuai undang undang no 23 tahun 2014 lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar," kata Soekarwo, Senin (21/1).
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Pemkab Trenggalek Siapkan Tiga Armada Bus Balik Gratis
Menurut pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.
"Kami mendapatkan informasi dari pak Bupati Trenggalek yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore kami menerima dan mendapatkan laporan bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," katanya.
Simak berita selengkapnya ...