Ketua DPC Gerindra Bondowoso Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Pencetakan Uang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua Gerindra Bondowoso Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Pencetakan Uang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajuddin
Kamis, 03 Januari 2019 20:40 WIB

Ilustrasi.

“Saat saya tagih, katanya uangnya siap dicairkan. Katanya Peruri sudah mengirim uang ke bank Mandiri cabang Surabaya di Jalan Veteran sebanyak 10 boks. Jumlahnya Rp 650 miliar. Di situ saya kembali percaya dan menunggu pencairan,” tandasnya.

Namun, uang yang dijanjikan tersangka tak kunjung cair. Bahkan setahun lebih, yaitu sampai akhir 2014. Korban pun kembali menagih uangnya pada tersangka. Namun, tersangka terus berjanji saja.

Korban pun hilang kesabaran dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. “Harapan saya tentu uang saya dikembalikan. Dan, perkara ini akan beres. Tetapi jika tidak tentunya akan saya teruskan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo membenarkan kasus dugaan penipuan itu. Menurutnya, kasus yang menjerat anggota DPRD Bondowoso sekaligus Ketua DPC Gerindra Bondowoso itu masih dalam penanganan. Ia juga membenarkan bahwa pelaku saat ini statusnya menjadi tersangka.

“Iya benar sudah tersangka. Saat ini kasus penipuan ini terus kami dalami. Terduga pelaku sendiri kami terus mintai keterangan,” jelasnya.

Sementara itu, Supriyono, kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga memastikan, kliennya akan membayar tanggungan pada korban. Namun, pembayaran tanggungan itu saat ini masih menunggu penjualan aset tersangka.

“Kami akan secepatnya menyelesaikan perkara ini. Klien kami akan menjual salah satu asetnya untuk membayar tanggungannya. Juga akan dilakukan konfrontir antara pihak-pihak yang terlibat terlebih dulu,” terangnya.

Tersangka sendiri tidak ditahan, walaun ditetapkan sebagai tersangka. Supriyono sebagai kuasa hukum, menjadi penjamin. Dia menegaskan bisa menghadirkan tersangka sewaktu-waktu jika dilakukan penyelidikan lanjutan. (ndi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video