Pemkab Kediri Batalkan Pelantikan Kades Serentak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 12 Desember 2018 18:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akhirnya memberikan penjelasan penjelasan terkait alasan penundaan pelantikan serentak kepala desa (kades) terpilih. Jadwal semula diagendakan 12 Desember 2018, namun ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan menjelaskan, pelantikan serentak kepala desa terpilih, sesuai Perbup no 28/2016 paling lambat 30 hari setelah SK diterbitkan. Merujuk pada hal tersebut, mengingat SK Bupati Kediri diterbitkan 29 November 2018, maka batas akhir pelantikan kepala desa terpilih adalah 29 Desember 2018.
BACA JUGA:
Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Bupati Kediri Fasilitasi Kebutuhan Umat Hindu
Pemkab Kediri Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
Halal Bihalal, Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
Simak berita selengkapnya ...