Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 29 November 2018 01:17 WIB

Kades Tambak Menjangan Nurul Aziz (tengah) saat diminta melihat BAP di PN Lamongan.

Mendengar pernyataan Nurul Azis, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa CA untuk memberikan tanggapannya. Menurut CA, keterangan yang disampaikan Nurul Azis ada yang ditutup-tutupi. "Ada yang ditutup tutupi. Yaitu tentang reng-rengan biaya pengurusan rumah, sawah. Ada yang Rp 700 ribu, Rp 1 juta," sangkal terdakwa.

Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya dalam sidang pekan depan. "Sidang dilanjutkan Rabu pada minggu depan," tutup ketua majelis hakim yang sebelumnya juga sudah mendengarkan saksi lain, yakni Sekdes, Panitia Prona dan Kades Gempoltuk Mloko, Daim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Lamongan, Rimin, S.H, mengaku tidak mengetahui secara persis kronologi kasus tersebut. "Sebab, JPU sebelumnya adalah Tarjono, S.H. Kemungkinan untuk sidang selanjutnya, pak Tarjono yang hadir. Hari ini pak Tarjono ada kegiatan di Kejaksaan," jelasnya singkat.

Dalam agenda sidang sebelumnya, diketahui JPU Kejari Lamongan, mendakwa CA dengan pasal 369 KUHP atau 368 KUHP atau pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Sekadar diketahui, CA selama sepuluh bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). CA (40) yang merupakan ketua LSM Ilham Nusantara ditangkap Timsus Unit II Polres Lamongan.

Tertangkapnya CA ini setelah dua anggotanya, yakni Yasikin dan Sudi Harsono ditangkap karena telah memeras Azis, Kades Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Azis diperas sebesar Rp 25 juta. Pemerasan itu dilakukan di rumah makan serba sambel di Jl. Soewoko Lamongan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, dua anggota LSM yang ditangkap lebih dulu itu mengaku jika apa yang dilakukannya itu atas perintah CA. Setelah itu, CA ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video