Ayah Perkosa Bayi Kandung Baru Lahir, Patahkan Kaki, dan Rusuk, Kini Diganjar Hukuman 240 Tahun
Editor: Choirul
Wartawan: --
Senin, 15 Oktober 2018 19:59 WIB
WACO, BANGSAONLINE.com - Patricio Medina (27), dalam pengaruh obat-obatan memerkosa bayi kandungnya sendiri yang baru lahir, hingga tulang rusuk dan tulang kaki bayi itu patah. Dia pun diganjar hukuman penjara 240 tahun.
Pengadilan di Texas mendengar ayah jahat itu meremas tulang rusuk gadis itu, mengguncang-guncangnya dan menghancurkan tubuhnya dengan kasar, sehingga ia menghancurkan tulang rusuk dan kakinya.
BACA JUGA:
Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Bocah 9 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek
Medina mengakui tindakan jahatnya kepada seorang narapidana di penjara menjelang persidangan. Dia mengakui mematahkan tulang anaknya, tapi tidak untuk perkosaan.
Namun pada hari Kamis (11/10/2018), dia dihukum atas tuduhan meremas tulang rusuk, mematahkan tulang bayi kandung, dan memerkosa. Masing-masing dan dijatuhi hukuman tiga penjara 80 tahun di Texas, AS.
Berawal Polisi menuju ke rumah Medina di Waco, Texas, pada Maret 2014. Polisi mendapat laporan pelecehan bayi yang baru lahir. Mereka menemukan Medina sedang mabuk. Dia pun ditangkap.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : mirror.co.uk