Semua Ormas di Pamekasan Setuju Hiburan Karaoke Dilarang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Senin, 20 Agustus 2018 22:38 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE,com - Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama organisasi masyarakat (Ormas), perwakilan perguruan tinggi, dan organisasi mahasiswa ekstra kampus untuk meminta masukan terkait perubahan Perda no. 3 tahun 2015.
Menurut Ismail, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, hearing tersebut digelar karena pihaknya perlu meminta pandangan umum tentang perubahan (perda) tentang tempat hiburan dan karaoke.
BACA JUGA:
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD
Gelar Audiensi ke DPRD, Forum K2 Tenaga Teknis Pamekasan Minta Tingkatkan Kesejahteraan
Gelar Rapat Paripurna, Eksekutif-Legislati di Pamekasan Tetapkan APBD TA 2022
“Tadi semua ormas menginginkan perda nomor 3 tahun 2015 atau usaha karaoke dan hiburan yang ada di Pamekasan ini untuk dicabut,” jelasnya, Senin (20/08).
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut terhadap Ketua DPRD setempat, agar nantinya pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal.
Setelah rapat internal tersebut, akan dilakukan pembahasan antara Pansus 1 yang ditangani oleh Komisi I DPRD Pamekasan dengan tim pembahas dari eksekutif.
Simak berita selengkapnya ...